Pertama, penulis mau kasih selamat ke kamu yang sudah berhasil menemukan tulisan ini. Karena kamu pasti salah satu pelaku UKM / UMKM di Indonesia yang saat pandemi Covid-19 ini menjadi Tulang Punggung Bangsa Indonesia.
Selamat & Terima Kasih yah!
Tahukah kamu, bahwa seluruh transaksi yang terjadi di daerah pabean (wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya) harus mematuhi ketentuan Undang - Undang Perpajakan.
Terlebih apabila Usaha kamu sudah berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).
Maka secara perpajakan kamu memiliki kewajiban yang harus di penuhi seperti yang tertera di dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar), berikut contohnya :
Dari SKT ini menunjukan bahwa perusahaan ini memiliki kewajiban untuk menyetorkan, melaporkan, melakukan pemotongan dan pemungutan atas beberapa pasal di bawah ini ;
PPh Pasal 25 - Sederhananya PPh 25 ini adalah cicilan bulanan atas tagihan tahunan pajak badan perusahaan kamu. PPh 25 ini cukup di setorkan setiap bulan tanpa perlu pelaporan setiap bulannya.
PPh Pasal 29 - Ini adalah total tagihan pajak tahunan badan perusahaan kamu, yang wajib di lunasi di akhir tahun buku. Batas Pelunasan & Pelaporan di setiap akhir bulan April setelah tahun buku. Misal, untuk batas penyetoran & pelaporan pph 29 Masa 2020 adalah akhir April 2021.
PPh Final - Ini biasanya berlaku untuk perusahaan kamu yang baru merintis/ di tahun pertama perusahaan kamu berdiri. Sesuai PP No. 23/2020 Tarifnya adalah 0,5% dari peredaran bruto yang harus di setorkan setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misal, untuk masa pajak bulan Juni, batas setor nya adalah tanggal 15 Juli. Untuk PPh Final UMKM ini, kamu cukup menyetorkan tanpa perlu melakukan pelaporan setiap bulannya.
PPh Pasal 4 ayat (2) - Perusahaan kamu wajib melakukan pemotongan dan pemungutan atas pembayaran sewa bangunan/tanah, ataupun kontruksi. Untuk detail terkait PPh 4(2) ini akan di bahas di page lain disini ya.
PPh Pasal 15 - pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing. Untuk detail terkait PPh Pasal 15 ini akan di bahas di page ini yah.
PPh Pasal 19 - berlaku jika perusahaan kamu melakukan revaluasi aset. Detilnya disini ya.
PPh Pasal 21 - Tentunya kita semua tahu, bahwa setiap karyawan atau setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan, wajib menyetorkan dan melaporkan PPh 21nya. Disetorkan setiap bulan dengan batas penyetoran di tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk perusahaan kamu yang melakukan pemotongan dan pemungutan PPh 21 wajib melaporkannya setiap bulan ya sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 23 - Perusahaan kamu wajib melakukan pemotongan atau pemungutan atas transaksi sewa (selain tanah & bangunan), pembagian deviden, serta penyerahan jasa dengan detail untuk tarif dan jenis jasanya dapat kamu dilihat disini.
PPh Pasal 26 - Menurut UU Nomor 36 tahun 2008 pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Detail ketentuannya disini.
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ini berlaku untuk perusahaan dengan peredaran bruto < 4,8M setahun atau dengan kata lain status perusahaan kamu masih Non PKP (Bukan Pengusaha Kena Pajak). Apabila perusahaan kamu sudah memiliki peredaran bruto > 4,8M atau statusnya sudah menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka akan bertambah lagi kewajiban perpajakan perusahaan kamu pada Pemungutan, Setoran serta Pelaporan PPN yang dilakukan setiap bulan. Hal ini akan di buktikan dengan Surat yang di terbitkan oleh Kantor Pajak yaitu SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
Untuk penjelasan tentang SPPKP akan di jelaskan di page selanjutnya ya.
Jika ada yang ingin ditanyakan terkait topik ini, Silahkan tulis di Komen ya :)

Comments
Post a Comment