Pertama, penulis mau kasih selamat ke kamu yang sudah berhasil menemukan tulisan ini. Karena kamu pasti salah satu pelaku UKM / UMKM di Indonesia yang saat pandemi Covid-19 ini menjadi Tulang Punggung Bangsa Indonesia. Selamat & Terima Kasih yah! Tahukah kamu, bahwa seluruh transaksi yang terjadi di daerah pabean (wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya) harus mematuhi ketentuan Undang - Undang Perpajakan. Terlebih apabila Usaha kamu sudah berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas). Maka secara perpajakan kamu memiliki kewajiban yang harus di penuhi seperti yang tertera di dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar), berikut contohnya : Dari SKT ini menunjukan bahwa perusahaan ini memiliki kewajiban untuk menyetorkan, melaporkan, melakukan pemotongan dan pemungutan atas beberapa pasal di bawah ini ; PPh Pasal 25 - Sederhananya PPh ...